
Alhamdulillah, satu langkah besar dalam mewujudkan fasilitas ibadah yang layak bagi para santri telah dimulai. di Majelis Manbaut Tholibin, Kampung Pesisir – Tenara, Kabupaten Serang, digelar acara peletakan batu pertama pembangunan fasilitas wudhu dan MCK hasil dari program wakaf Sahabat Qur’an.
Lebih dari sekadar acara seremonial, kegiatan ini menjadi simbol nyata dimulainya proses pembangunan tempat wudhu dan MCK yang akan digunakan oleh lebih dari 100 santri yang setiap hari belajar, menghafal, dan mengaji di majelis ini.
Acara diawali dengan sambutan hangat dari perwakilan Pondok Qur’an Al Furqon. Dalam pesannya, Umi Minarni menyampaikan harapan agar fasilitas ini tak hanya menjadi tempat bersuci, tetapi juga sumber keberkahan dan manfaat yang luas—bagi para santri maupun masyarakat sekitar.
Setelah sambutan, dilanjutkan dengan prosesi peletakan batu pertama oleh perwakilan Al Furqon bersama Ketua Majelis, Ustadz Qurtubi, yang menandai dimulainya pembangunan ini secara resmi.
Wajah-wajah penuh semangat dan kegembiraan terpancar dari para santri yang hadir. Sebentar lagi, mereka akan memiliki tempat wudhu dan MCK yang lebih layak, bersih, dan nyaman—fasilitas penting yang sebelumnya hanya bisa mereka impikan.
Selama ini, mereka harus sabar mengantre untuk satu keran air. Tempat wudhunya sempit, dan kerap kali tidak mengalir. Tapi semangat mereka dalam menjaga kesucian untuk beribadah tak pernah padam. Hari ini, semuanya berubah. Dan perubahan ini dimulai dari niat baik dan uluran tangan para donatur.
Pembangunan ini belum selesai. Masih ada proses yang harus dilalui agar fasilitas wudhu & MCK ini benar-benar bisa digunakan dengan baik. Untuk itu, kami mengajak para Sahabat Qur’an untuk kembali mengambil peran.
Wakaf yang dititipkan hari ini insyaaAllah akan menjadi amal jariyah yang terus mengalir, setiap kali air dari tempat wudhu itu digunakan untuk bersuci. Mari lanjutkan langkah kebaikan ini. Satu wakaf dari kita, insyaaAllah menjadi pahala abadi yang akan terus hidup meski jasad telah tiada.
“Jika manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya.” (HR. Muslim)







